Cara Perpanjang SIM dengan BPJS Kesehatan
Yogyakarta, PaFI Indonesia — Cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini berbeda dari biasanya, yaitu perlu menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Aturan baru tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Berdasarkan aturan tersebut, yang berlaku untuk semua jenis SIM, A, B, C mau pun D, diharapkan makin banyak masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan.
Sebelumnya Korlantas Polri sudah menguji coba proses penggunaan syarat BPJS Kesehatan ini sejak Juli dan sempat dikatakan bakal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 1 Desember namun tidak jadi.
Korlantas Polri menjelaskan penerapannya masih butuh evaluasi lebih lanjut.
Walau demikian ada kemungkinan Anda akan ditanya soal kepesertaan BPJS Kesehatan saat mengurus SIM saat ini. Jika belum punya Anda akan diminta mendaftar, sementara bila menunggak Anda bakal didorong melunasinya.
Meski ada syarat baru, biaya mengurus perpanjangan SIM masih sama, yaitu:
- SIM C Rp75 ribu
- SIM A Rp80 ribu
- SIM A Umum Rp80 ribu
- SIM BI/Umum Rp80 ribu
- SIM BII/Umum Rp80 ribu
- SIM D Rp30 ribu
Sebelum memperpanjang SIM, ada baiknya Anda mengetahui apa saja syarat untuk memprosesnya. Berikut syarat-syaratnya:
Syarat perpanjang SIM
Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya
Melampirkan KTP beserta fotokopiannya
Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas
Surat keterangan lulus tes psikologi
Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Melampirkan kartu BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Cara perpanjang SIM
Kunjungi Satpas, SIM Corner atau SIM keliling terdekat
Kumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan memperpanjang SIM dan pastikan tak ada yang terlupakan
Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang
Lakukan perekaman sidik jari dan foto
Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Apabila Anda belum terdaftar menjadi peserta BPJS , maka polisi akan merekomendasikan untuk mendaftar