Mobil Dinas Pejabat Akan Diasuransikan, Premi Dibayar APBN

Yogyakarta, PaFI Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pemerintah akan membayar premi asuransi mobil dinas pejabat dengan memakai APBN.
Ini merupakan rencana perluasan asuransi barang milik negara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara mengatur i obyek asuransi barang milik negara masih terbatas pada aset tak bergerak berupa gedung/bangunan kantor, pendidikan dan rumah sakit.

“Tentunya itu (asuransi kendaraan dinas pejabat pakai APBN) merupakan suatu proteksi terhadap risiko. Jadi, itu kebutuhan,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono selepas Risk and Governance Summit 2024 di InterContinental, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

“Itu yang selalu berbeda pandangan karena menganggap semua itu kewajiban,” tambahnya.

Ogi mengatakan pandangan dalam melihat asuransi sebagai kebutuhan dan kewajiban bakal berbeda efeknya. Andai rencana ini dilihat sebagai kewajiban, maka fokusnya pada mengurangi kas negara.

Sedangkan OJK menekankan bahwa rencana APBN dipakai untuk membayar premi asuransi mobil dinas harus dilihat sebagai suatu kebutuhan. Begitu pula dengan mitigasi risiko atas aset-aset negara lainnya.

“Jadi, kalau itu kita (melihatnya sebagai) kebutuhan. Itu harta benda (dan) aset-aset punya pemerintah diasuransikan. Tapi kalau dilihatnya mengurangi anggaran negara, itu beda, itu kewajiban,” jelasnya.

Akan tetapi, Ogi mengakui memang belum ada kalkulasi terkait dampak yang bakal dirasakan APBN jika rencana ini disahkan. Ia juga belum bisa menjawab kapan asuransi mobil dinas pejabat memakai APBN ini diberlakukan.

“Kita menunggu kebijakan dari kementerian/lembaga (K/L) terkait. Belum ada (tindak lanjut), kita tunggu saja,” tutup Ogi.

Mengutip Bloomberg, investasi teranyar ini akan dilakukan bertahap selama dua tahun. Kemenperin meminta Apple agar fokus investasi pengembangan dan pusat riset.

“Kemenperin belum mengambil keputusan final terhadap proposal investasi Apple terbaru,” tulis laporan tersebut seperti yang dikutip kumparan, Selasa (19/11).

Bersamaan dengan pengajuan proposal investasi terbaru Apple, Senior Executive perusahaan terbang ke Jakarta untuk menemui Agus Gumiwang. Hanya saja, ia bilang Menperin tidak dapat menemui yang akhirnya diwakilkan oleh seorang Dirjen.
“Apple dan Menperin belum berkomentar permintaan tanggapan,” tulisnya.